TUGAS:
Berdasarkan PMA 15 Tahun 2021 pasal 2
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan
tenaga teknis pendidikan dan keagamaan
FUNGSI :
Berdasarkan PMA 15 Tahun 2021 pasal 3
Penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis keagamaan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan;dan
Pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.