IMPLEMENTASI CORE VALUES DAN EMPLOYER BRANDING APARATUR SIPIL NEGARA
sesuai SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR: 20 TAHUN 2021
Core values yang harus diterapkan oleh seluruh ASN di instansi pemerintah adalah BerAKHLAK
1. Berorientasi Pelayanan (komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat)
a. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
c. Melakukan perbaikan tiada henti. ; .
2. Akuntabel (bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan)
a. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
b. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
c. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
3. Kompeten (terus belajar dan mengembangkan kapabilitas; )
a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
b. Membantu orang lain belajar.
c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
4. Harmonis (saling peduli dan menghargai perbedaan )
a. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
b. Suka menolong orang lain.
c. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
5. Loyal (berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara; )
a. Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.S etia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
b. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara,
c. serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
6. Adaptif (terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan )
a. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
b. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
c. Bertindak proaktif.
7. Kolaboratif (membangun kerja sama yang sinergis. )
a. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
b. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
c. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
NILAI NILAI DASAR ASN KEMENTERIAN AGAMA
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, Nilai - nilai Dasar ASN Kementerian Agama adalah :
Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
ASN Kementerian Agama mempunyai keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Integritas;
ASN Kementerian Agama memiliki sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan.
Profesionalitas;
ASN Kementerian Agama melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
Tanggung Jawab;
ASN Kementerian Agama berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain dan/atau golongan.
Keteladanan;
Perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama pagawai ASN dan anggota masyarakat.
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
a. tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan;
b. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
c. menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat;
d. melaksanakan tugas kemanusiaan;
e. menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda;
f. membina kerukunan hidup beragama;
g. tidak bertindak diskriminatif;
h. tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
i. bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.
Integritas;
a. bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana;
b. tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
c. tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;
d. tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
e. tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
Profesionalitas;
a. memiliki komitmen kuat terhadap tugasnya serta berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
b. bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan langkahlangkah perbaikan dengan segera;
c. bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan;
d. tidak menyampaikan informasi atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
e. tidak menggunakan kewenangan jabatan dan fasilitas kantor, baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama dengan Kementerian Agama;
f. tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak yang melakukan transaksi atau pihak lain yang berhubungan dengan Kementerian Agama;
g. tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
h. tidak memberi atau menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan
i. mengembangkan sikap patuh pada norma hukum dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.
Tanggung Jawab;
a. mengutamakan tugas dan fungsi;
b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
d. memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama;
e. melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
f. tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan
g. pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil.
Keteladanan;
a. memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil;
b. tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat;
c. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan;
d. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
e. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.